Lagi, Tim Sat Reskrim Polres Basel Ringkus Pelaku Pencurian Toko Bangunan

0
301

tribratanewsbangkaselatan (06/12) – Dari Hasil beberapa Laporan Informasi yang di dapat Team Opsnal Polres Bangka Selatan bahwa marak terjadinya Pencurian barang/alat Bangunan salah satunya terjadi Pada hari Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 07.30 wib bertempat di Jln. Bukit Langkik Ampera Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan tentang kejadian pencurian berupa 1 (kubik) kayu balok ukuran 8 cm x 8 cm x 6 cm yang telah hilang di Toko Bangunan milik Sdr.Nasta.

Dari keterangan korban dirinya sempat melihat dua orang pemuda yang sedang mengangkut kayu balok milik tokonya ke mobil pickup warna putih dengan ciri ciri badan salah satu orang tinggi ±170 cm berada tidak jauh dari mobil pickup tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ± Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) .
Dari hasil informasi dari informan bahwa pelaku pencurian bahan material berupa kayu balok yang hilang di Bukit Langkik Jalan Ampera adalah seorang resedivis a.n HA (28 th) yaitu seorang pemuda warga kampung padang toboali basel.
Tersangka HA diamankan saat sedang melintas di Jalan Raya Dusun Tambang 9 Desa Gadung Toboali beserta barang bukti yang digunakannya yaitu 1 unit mobil pickup warna hitam bermuatan kayu balok dan papan dari hasil pelaku melakukan aksi pencuriannya.

Selanjutnya, pelaku HA beserta barang bukti yang berhasil diamankan saat ini di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut, (Selasa 31/5).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra menjelaskan dari hasil introgasi terhadap pelaku a.n HA mengakui telah melakukan perbuatannya di 7 TKP yaitu diantara di Ds. Bikang ( Papan 6 Keping, Kayu Balok 6 Keping), Jalan Simpang Bukit ( Besi Beher Cor berat 206 Kg), Jalan Tikung ( 5 Sak Semen), Jalan Bukit Langkit ( 23 Batang Kayu Balok, Sawah Desa Rias ( 2 Buah Besi Jembatan Komben Tractor), Balai Benih Rias ( Rangka Mesin Tractor), dan Jalan Teladan ( 8 Keping Balok kayu)

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, ujar Chandra
Dengan kejadian tersebut Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat terkhusus kepada pemilik toko untuk selalu memastikan bahwa gudang/toko dalam keadaan terkunci dan apabila perlu memasang CCTV serta menggunakan jasa security dalam upaya pengawasan dan pencegahan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here