Polsek Air Gegas Dampingi Proses Tracking Covid-19 di Desa Delas Hingga Lakukan Operasi Yustisi

0
279

Kapolsek Air Gegas bersama jajaran saat melakukan operasi yustisi di pasar di Kecamatan Air Gegas.

Tribratanewsbangkaselatan- Kepolisian Sektor Air Gegas turut serta dalam kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Desa Delas termasuk dalam kegiatan tracking hingga operasi yustisi.

Kapolsek Air Gegas, Iptu Tiyan Talingga menyatakan pihaknya turut andil untuk membantu Satuan Tugas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Bangka Selatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan.

“Kemarin kami turut serta untuk melakukan proses tracking terhadap warga Desa Delas. Dari hasil tracking dan Rapid Antigen, sebanyak 27 orang yang hasilnya positif,” ujar Iptu Tiyan Talingga pada Selasa (16/2).

27 orang yang dinyatakan positif Rapid Antigen ini lanjut Iptu Tiyan segera dibawa ke Rumah Karantina Desa Delas yang berlokasi di TPA Al-Hidayah Desa Delas.

“Saat ini warga yang dinyatakan positif telah dikarantina di TPA Al-Hidayah yang dijadikan sebagai Rumah Karantina Desa Delas. Kami turut melakukan pengamanan termasuk pula memberikan support mental sehingga warga kita tetap semangat untuk sembuh,” ucapnya.

Iptu Tiyan berharap dengan adanya rumah karantina di Desa Delas dapat mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebarannya.

Operasi Yustisi Cegah Penyebaran Covid-19

Kapolsek Air Gegas, Iptu Tiyan Talingga menambahkan selain melakukan pengamanan dan pendampingan proses tracking, pihaknya juga melakukan kegiatan operasi yustisi di tengah masyarakat sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan dapat dimaksimalkan.

“Kami dari Polsek Air Gegas bersama dengan personil TNI turut melakukan operasi yustisi di tengah masyarakat kita di Desa Delas dengan tujuan tetap mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokoler kesehatan,” ucapnya.

Operasi atau kegiatan yustisi ini lanjut Iptu Tiyan Talingga dilakukan di sejumlah titik seperti di pasar-pasar di Kecamatan Air Gegas, pemukiman warga, warung-warung hingga titik keramaian warga.

Dengan operasi yustisi ini lanjut Iptu Tiyan Talingga, masyarakat memahami bagaimana mencegah penyebaran Covid-19 dan tetap menerapkan protokoler kesehatan termasuk 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, menghindari keramaian atau kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Mari bersama-sama kita putuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan ini dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan,” unjarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here