23 Juli, Polres Basel Gelar Operasi Patuh Menumbing 2020

0
293

Tribratanews Polres Bangka Selatan, Terhitung mulai tanggal 23 Juni nanti, tepatnya pada hari kamis secara serentak Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Operasi Patuh di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Patuh 2020 ini akan berlangsung selama dua minggu hingga 5 Agustus mendatang

Di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di wilayah Hukum Polres Bangka Selatan sendiri dengan sandi kewilayahan yaitu Operasi Patuh Menumbing 2020, dengan  sasaran pendisiplinan masyarakat Penggun Jalan.

Meski operasi Patuh Menumbing 2020 dilakukan di tengah pandemi virus corona, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, tetap akan dikenakan tilang.

“Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP S. Ferdinand sSuwarji, Selasa (21/07)

Peryataan tersebut di pertegas Kasat Lantas, AKP Misraya seizin Kapolres Bangka Selatan yang mengatakan bahwa bagi para pengendara yang melanggar nantinya akan dilakukan tindakan penilangan, namun pada prinsipnya tetap harus mengedepankan tindakan humanis terlebih dahulu.

“Bagi Para pelanggar nantinya akan dilakukan dengan tilang, tetapi sebelum pelaksanaan operasi telah kami lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jadi jangan dijadikan alasan pembenaran,” kata kasat.

Kasat Lantas juga menghimbau, agar Masyarakat untuk selalu taat dan patuh berlalulintas jangan ketika ada Operasi Lalulintas, ataupun ketika ada razia rutin Sat Lantas saja atau bahkan hanya ada anggota sat lantas yang sedang melakukan kegiatannya.

Sebab keselamatan berlalu lintas merupakan cermin budaya bangsa, selain itu tujuan di selenggaranya operasi ialah kepentingan bersama.

Ada 17 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Menumbing 2020.

  1. Mengemudikan kendaraan melawan arus
  2. Menerobos Lampu Lalulintas /traffic Light
  3. Pengendara dibawah Umur
  4. Kendaraan Bak terbuka yang membawa orang
  5. Menggunakan handphone/gedget saat berkendara
  6. Balapan Liar/ kebut-kebutan
  7. Parkir/berhenti yang bukan pada tempatnya/rawan kecelakaan
  8. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
  9. Membawa Muatan yang melebihi batas kapasitas / overload
  10. Pengendara Sepeda Motor membawa penumpang lebih dari 1 Orang
  11. Mengendara/mengemudi dibawah pengaruh obat-obatan dan minuman beralkohol
  12. Kelengkapan isyarat Lampu kendaraan yang tidak berfungsi/ mengganti lampu yang bukan standar
  13. Penggunaan Sirine / Rotator
  14. Mengendara kendaraan tidak menggunakan helm SNI
  15. Mengemudikan ridak menggunakan Sabuk Pengaman / safety belt
  16. Kelengkapan Kendaraan
  17. Kelangkapan Pengemudi/pengendara seperti SIM & STNK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here