Tribratanews polres basel.com, Payung- RUMAH Ibadah umat kristen atau gereja bisa kembali difungsikan untuk melayani jemaah di fase kenormalan baru. Hal itu ditegaskan dalam surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama tertanggal 27 Mei 2020 tentang Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah dalam Tata kehidupan Baru,” Minggu (28/6/2020).
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag Thomas Pentury itu menyebutkan, gereja bisa kembali menggelar ibadah minggu, pemberkatan nikah, ibadah kedukaan, baptisan, dan sidi dengan menerapkan protokol kesehatan yang sesuai aturan Kementerian Kesehatan.
Hal ini disambut dengan baik oleh umat Kristiani khususnya di wilayah hukum Polsek Payung Desa Sumber Jaya Permai. Pdt. Yohanes Larwuy dari Gereja GKMI AGAPE Desa SJP mengimbau kepada jemaat,sebelum melaksanakan ibadah kiranya dapat menata waktu dan tempat ibadah sesuai dengan tatanan kehidupan baru dan wajib melakukan penyemprotan gedung gereja dan disinfektan sebelum pelaksanaan ibadah, Jemaat wajib menggunakan masker akan lebih baik jika menggunakan face shield (masker wajah) sehingga dapat melantunkan lagu dan puji-pujian, namun apabila ada jemaat yang sedang dalam keadaan sakit supaya tidak mengikuti kegiatan ibadah lebih baik dirumah saja,”ungkap Pdt. Yohanes.
Kapolsek Payung AKP Hendri Amor menambahkan,dalam pelaksanaan ibadah umat Kristiani, Polsek Payung siap melakukan pengamanan, hal ini merupakan bentuk solidaritas Anggota Polri dalam menjaga kerukunan umat beragama yang akan melaksanakan ibadah,” ujar Akp. Hendri Amor. (28/6/2020)
AKP Hendri Amor juga menjelaskan, setiap gereja yang ada di wilayah kecamatan Payung atau tempat ibadah Masjid selalu dilakukan kegiatan Pengamanan oleh personil Polri, hal ini supaya masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman,”ujarnya.
Namun setiap tempat ibadah wajib menyediakan protokol kesehatan covid-19,seperti tempat cuci tangan dengan air yang mengalir,jemaat wajib menggunakan masker,dirumah ibadah disediakan Handsanitizer,alat pengukur suhu tubuh juga harus ada. Sehingga masyarakat yang akan melaksanakan ibadah dapat dengan nyaman dan tenang di dalam lingkungan rumah ibadah tersebut,”ungkap AKP Hendri Amor. Minggu (28/6/2020)