Biaya / Tarif Baru Penerbitan SKCK

0
705
skck
Tarif terbaru

Tribratanews Polres Bangka Selatan, Kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan bahwa Pemerintah Telah melakukan Perubahan tentang Tarif / Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Yang Berlaku sejak 07 Januari 2017 dari Rp.10.000,- menjadi Rp. 30.000,-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here