Simpan Sabu Dibawah Pohon Cokelat, Ari Dibekuk

0
204
WhatsApp Image 2019-12-27 at 08.12.29
Tsk Ari Saat diamankan

Tribratanews Polres Bangka Selatan, Ari, (34) warga Jalan H Agus Salim Toboali tak berkutik saat Satuan  Narkoba Polres Bangka Selatan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ada di kediamannya.

Usaha menyembunyikan barang bukti oleh pelaku sangat lah pintar,dimana ia menyembunyikan barang bukti sabu-sabu seberat 7,61 gram itu di sebuah pohon cokelat. Dimana cara ia menyembunyikan dengan menyembunykan barang haram tersebut ke dalam sebuah Kotak Rokok merak Signature warna biru yang disimpan  tersangka dibawah pohon Coklat yang ditutupi dengan seng bekas

Selain itu dalam penggeledahan rumah tersangka yang di saksikan Ketua RT setempat ditemukan sebuah plastik bening berukuran besar kosong, Dua buah plastik bening berukuran kecil kosong, sebuah bekas Kotak Rokok Signature warna Biru serta satu unit hp.

Sementara Itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP. S. Ferdinand Suwarji membenarkan adanya penangkapan Tersangka Narkoba beberapa hari ini.

“Ya, Memang benar bahwa Sat Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan seorang Tersangka yang diduga sebagai pemilik serta pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa, (24/12) pukul 18.00 Wib di kediaman terduga yang beralamat di jalan H. Agus Salim Kel. Teladan, Toboali, Bangka Selatan” kata Kapolres

Saat ini tersangka berikut bang bukti telah diamankan di Mapolres Basel guna melakukan tindakan kepolisian selanjutnya dalam penyidikan maupun pengembangan. Tersangka akan dijerat pasal 114 sub 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotka ancaman 20 tahun Kurungan Penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here