
Tribratanews, Polres Bangka Selatan – Kepolisian Sektor Payung mengelar rapat koordinasi Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di aula Kantor Kecamatan Payung, Rabu (25/09) pukul 09.00 wib.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Bangka Selatan, Kapolsek Payung, Sekcam Payung, Sekcam Pulau Besar, perwakilan Koramil Payung, Kades dan Masyarakat Kecamatan Payung dan Pulau Besar serta Bhabinkamtibmas Polsek Payung serta tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bangka Selatan, AKBP S. Ferdinand Suwarji mengungkapkan, sebagian warga memiliki kebiasaan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar dengan alasan secara ekonomi (biaya murah) dan waktu yang diperlukan relatif cukup singkat sehingga hal tersebut harus diantisipasi sejak dini oleh kita Semua.
“Dampak dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan sangat banyak, merugikan kesehatan, lingkungan dan kerugian jiwa maupun material lainnya, hal tersebut harus kita antisipasi bersama,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, berdasarkan dari hasil analisa dan penelitian dari tim rakor, kecenderungan lokasi titik api / hot spot yang muncul dari hasil pencintraan satelit tidak terlalu jauh berjarak dari lokasi kebakaran lahan di tahun-tahun sebelumnya, daerah rawan kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Payung.
“Kepada para kades dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar terus mensosialisasikan kepada warganya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, selain dampak yang diakibatkan juga dapat dikenakan ancaman sanksi hukum/pidana yang tergolong berat,”lanjutnya.
Permasalahan ini menjadi pekerjaan semua pihak instansi terkait, seluruh warga agar memberikan dukungan secara penuh dan saling berkoordinasi, kerja sama serta berperan aktif secara intensif dalam meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kepada seluruh undangan yang hadir, Kapolres mengatakan siap menerima laporan pengaduan masyarakat 24 jam setiap harinya, dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.