
Tribratanews, Polres Bangka Selatan- Jajaran Polres Bangka Selatan, Polsek Air Gegas berhasi menangkap Pelaku pencurian sebuah mesin Traktor merk Kubota Quick milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Jaya Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas , Bangka Selatan
Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh anggota Gapoktan Mekar Jaya, Rumanto ke Polsek Airgegas pada Rabu (4/9) kemarin dimana mesin tersebut merupakan bantuan dari pemerintah.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Polsek Airgegas memalui tim Opsnalnya yang dipimpin langsung Kapolseknya, Iptu Amri, SH, Msi bergerak cepat dengan melakukan tindakana kepolisian untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Tiga hari berselang, titik terang keberadaan pelaku mulai Nampak hingga akhirnya setelah memastikan keberadaan pelaku, tim berhasil meringkus pelaku yang hendak menjual barang hasil curian tersebut pada Sabtu (7/9).
“ya benar, kerja keras penuh ketelitian dilapangan tim berhasil menangkap pelaku dimana pelaku atas nama Cha dan Dim berhasil diamankan. Dimana mereka merupakan warga pendatang dari Desa Cengal dan Selapan, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Untuk BB yang berhasil diamankan satu unit mesin Traktor yang telah dipreteli atau dibongkar dan satu motor Honda Scoopy warna putih,” ujar Kapolsek Airgegas seizing Kapolres Bangka Selatan, AKBP S. Ferdinand Suwarji.
Pelaku kini akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tindak Pidana Penuruian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.