
Tribratanews Polres Bangka Selatan, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh. Mungin pepatah itu pantas untuk seorang hendi yang merupakan buronan kasus pembunuhan pada tahun 2018 yang lalu. Menjadi otak pembunuhan Frans Sinatra (26) warga desa Gadung Toboali, Kabupaten Bangka Selatan Hendi bersembunyi di mess karyawan Cikarang Utara Kota Bekasi, Jawa Barat bekerja sebagai buruh.
“Tersangka yang merupaka warga teladan toboali Basel Tersebut diduga kuat sebagai tersangka utama pembunuhan Frans yang terjadi Agustus 2018 lalu. Tindakan kepolisian menggunakan cara metode Konvensional dan Cyber satuan Reskrim Polres Basel dilakukan secara intensif dan profesional sesuai dengan Sistem Operasional Prosedyure (SOP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia” Jelas Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono, SH, MH saat Konferensi Pers di dampingi Wakapolres Kompol Andi Febrian Haloho, SIK, bertempat di ruang Rajawali, Senin (8/7).
Lanjutnya, dalam pelaiannya, tersengka selalu berpindah pindah dari kota satu ke kota lainnya. Terakhir tersangka menetap dan bekerja di Cikarang Utara, Bekasi.
“Setelah kejadian pembunahan yang dilakukannya, ia (tsk) melarikan diri keluar dari Pulau Bangka hingga sebelum tertangkap ia selalu berpindah pindah,” tambah Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya dikarenakan balas dentam dan sakit hati terhadap korban.
“Sakit hati serta dendam menjadi motif tersangka ketika ia menghabisi nyawa Frans Sinatra (26) warga Desa Gadung Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dimana selanjutnya pertikaian maut pada Senin (20/8/2018)malam. Dimana pelaku tak senang mendapat kabar temannya sempat dikejar dan mau diserang korban. Malam itu, tersangka beserta beberapa temannya langsung mendatangi dan menyerang korban di sekitar lapangan Madrasah Teladan,”Jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.