Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Diamankan Tim Buser Polres Basel

0
552
WhatsApp Image 2019-04-03 at 12.35.53
Pelaku Saat diamankan di Mapolres Basel

Tribratanews Polres Basel, tiga remaja  yang melakukan pencurian di sebuah rumah di Toboali diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Basel. Ketiga orang tersebut bersekongkol untuk melakukan pencurian saat pemilik rumah sedang tidak ada dirumah. Selain ketika pelaku, Tim Buser juga mengamankan pelaku lainnya yang ikut membantu ketiga remaja saat menjalankan aksinya

Kejadian bermula saat, Pada saat pulang, korban, Muhtadi (30) melihat burung miliknya yang berada didalam rumahnya di jalan. Teladan AMD Gg. Serawai Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali sebanyak 5 ekor sudah tidak ada lagi dalam sangkarnya. Mengetahui hal tersebut Kemudian korban langsung melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, kemudia korban melihat pintu dalam keadaan terbuka tersebut kemudian korban mengecek pasir timah miliknya dan korban melihat bahwa 140 (seratus empat puluh) kg pasir timah miliknya tersebut sudah hilang beserta 1(satu) unit HP merk vivo Y53 dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Kamis (28/02) silam. Dari kerugian yang dialami korban dikalkulasika sekitar Rp 24.940.000 (dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). Dari kejadian tersebut, korman kemudian bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Dengan melakukan penyelidikan dan tindakan Kepolisian kemarin, Polisi menangkap ketiga pelaku serta sopir yang membantu aksi mereka, Selasa (02/04)

Adapun identitas tersangka TORY Bin ANDI (20) warga Kolong II toboali bersama rekan lainnya yaitu  BAYU SAPUTRA Bin MUPIAN (21) warga Jalan Air Medang Toboali, dan  YOGI PRATAMA Bin SUNARTO (17) warga  Jl. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan beserta  YANTO Als AWING (35)warga  Jl. Ampera Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan yang berperan sebagai driver dalam menjalankan aksinya.

Setelah melakukan penangkapan dan introgasi dam pengembangan, dalam pengakuannya  tersangka juga ada melakukan pencurian burung di salah satu rumah didepan kantor Lurah Tanjung  Ketapang dikediaman saudara Cindy Saputra.

Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Kartono, SIK membenarkan wahwa telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku pencurian tersebut.

“Ya, benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, saat ini pelaku tlah diamankan berikut barang bukti hasil aksi meraka” kata kasat

“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun” tutup Kasat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here