Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Beri Tindakan Tegas Terukur

0
563
089585600_1412256409-z6
Ilustrasi

Tribratanews Polres Bangka Selatan, Kepala Kepolisian Sektor Toboali berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang berdasarkan LP/B-201/III/2019/Babel/Res Basel/Sek Toboali, Hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 jam 15.30 Wib. Senin (01/04)

Berawal Tindak pidana persetubuhan itu terjadi pada Jumat (29/3) sekira pukul 11.00 WIB di kediaman pelapor. Pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut bermula saat Suhada (26) tetangga sekitar memberitahukan kepada ibu korban bahwa anaknya selaku korban telah disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandung korban.

“Merasa penasaran, pelapor (ibu kandung NR) langsung menanyakan kepada korban dan korban mengatakan sudah berkali-kali melakukan perbuatan persetubuhan badan yang dilakukan oleh pelaku. Tidak hanya itu, korban pun diancam akan dipukul oleh pelaku apabila memberitahukan perbuatan itu kepada siapapun,” Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkannya ke Polsek Toboali.

Mendapat laporan Polisi tersebut Kepala Kepolisian Sektor Toboali langsung melaksanakan Penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang langsung dipimpin langsung oleh Kapolsek Toboali Iptu Yandri C. Akip, SH. MH, bersama Kanit Reskrim Polsek Toboali Ipda Rio Tarigan S. Tr.K Beserta Unit Opsnal yang melakukan Penyelidikan di wilayah Parit 5 (lokasi TI) yang biasa pelaku bekerja namun Pelaku Sdr. Torimin (ayah kandung korban) tidak berada di Lokasi kemudian Team kembali melakukan Pencarian sekira Pukul 17.30 Wib didapati Pelaku yang sedang berada di Wilayah Parit 5 Desa Keposang pada saat akan dilakukan upaya Pengamanan Pelaku berusaha menolak dan melakukan Perlawanan dan melarikan diri kemudian dilakukan Pengejaran dan Dilakukan Tindakan tegas terukur sehingga Pelaku berhasil diamankan dan di Bawa guna Penyidikan Lebih lanjut. Jelas Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here