Asik Menimbang Narkoba Kailani Tak Berkutik Saat Ditangkap

0
800

Tribratanews Polres Bangka Selatan. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap Kailan (46Thn) diduga pengedar sabu jenis Narkoba  di rumahnya Jl damai kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Sabtu 16 Februari 2019.

Dari Penangkapan itu, Satuan Reserse narkoba Polres Bangka Selatan, Sdr. Kailan (46Thn) sedang Asik menimbang barang haram narkoba jenis Sabu yang sudah setengah baru di bungkus kecil yang sudah siap di jual.

Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Dari Terduga pengedar Sdr. Kailan (46Thn) diamankan barang bukti, 1 paket sedang narkotika jenis sabu bruto 0,87 gram, 7 paket kecil narkotika jenis sabu bruto 1 gram, 1 timbangan digital warna hitam merk CHQ, 2 (dua) buah sekop dari pipet minuman dan 1 unit hp merk strawberry warna hitam biru.

Dihadapan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Kalau Sdr Kailan (46Thn) melakukan Bisnis penjualan Narkoba jenis Sabu tersebut dikarenakan dirinya telah lelah untuk bekerja sebagai nelayan yang hasilnya belum tentu.

Terduga Pelaku Sdr Kailan (46Thn) menjelaskan kalau dirinya telah melakukan bisnis ini cukup lama sejak mulai tahun lalu tepatnya Bulan Agustus, dan mendapatkan barang Narkoba jenis Sabu itu dapat dari luar daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Satriadi, SH mengatakan penangkapan terduga Pelaku Pengedar Narkoba bermula dari informasi masyarakat yang resah karena lingkungan tempat mereka tinggal yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba Jenis Sabu.

Dari informasi tersebut Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan tersebut Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan

Diduga pelaku Pengedar Narkoba tersebut sehari-harinya merupakan Nelayan, yang sering melaut diwilayah perairan Bangka Selatan.Terduga tersangka ditahan karena memiliki Narkoba Jenis Sabu dan dihukum melanggar Pasal pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Penulis : Riky Santoso
Editor : Eri Alwi Siagian
Penanggung Jawab : Eri Vitradi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here