
Tribratanews Polres Bangka Selatan, Hanya gara-gara tersinggung seorang nelayan tega membacok teman melautnya sendiri, sebagaimana diceritakan pelapor dalam laporan yang masuk ke Polsek Toboali pada kamis tanggal 7 Pebruari 2019 Pukul 06.00 Wib Pagi ini dimana terjadi keributan yang menyebabkan penganiayaan berat antara Korban yang Dandi ( 17) yang tinggal di jalan Damai Toboali dan Pelaku Arif Bin Faisal (26) yang juga tinggal Jalan Damai Toboal yang sedang melaut di perairan Laut Pulau dapur.
Kejadian berawal ketika Pelaku yang sedang memasak nasi namun oleh korban nasi tersebut dibuang dikarenakan Korban juga akan memasak Air untuk membuat Kopi. Ternyata tindakan korban tersebut membuat Pelaku tersinggung dan menegur Korban. Tak sampai disitu Pelaku juga secara spontan langsung mengambil parang yang berada didapur yang kemudian segera membacok Kepala Korban dibagian belakang.
Melihat kejadian tersebut, salah satu nelayan lainnya Nancik segera membawa korban ke daratan Di Suka damai, Toboali, untuk segera mendapat pertolongan pertama di rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut Keluarga Korban Melapor ke Polsek Toboali. Sementara itu, Pelaku melarikan diri.
Mendapat Laporan berdasarkan keterangan saksi dan korban, Kapolsek Toboali, Iptu Yandrie C. Akip, SH, MH bersama Kanit Reskrim Ipda Rio Tarigan, Strk bergerak cepat memimpin tim Opsnal Polsek toboali untuk Memburu Pelarian Pelaku. Tak butuh waktu lama, setelah mencari informasi dan tindakan penyelidikan Pelaku akhirnya diringkus daerah Tanjung Ketapang Toboali hanya dalam kurun 4 jam.
Sementara itu, Kapolsek Toboali, Iptu Yandrie C. Akip, SH, MH seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono, SH, MH saat di temui di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut. “ Benar pelaku Anirat kejadian subuh tadi sudah kami amankan di Polsek Toboali untuk kemudian di limpahkan ke Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Bangka Selatan dikerenakan TKPnya di wilayah perairan untuk kemudian periksa dan lakukan tindakan kepolisian lainnya, apakah ada penyebab lainnya” Ujar Kapolsek.
Pelaku akan terancam dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun penjara.
“saya harap kepada seluruh masyarakat jangan mudah terbawa emosi, mari selesaikan masalah dengan kepala dingin, karena kita semua bersaudara” Tutup Kapolsek.