Sempat Melawan Petugas BJ Berhasil Dilumpuhkan

0
572

Tribratanews polres Bangka Selatan. Kemarin, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan Satu terduga Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Senin 04/02/2019.

Dimana sekitar Pukul 14.30 WIB satuan Opsnal Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi bahwa di salah satu lokasi sekitaran Jalan Mayor Munzir gang Masjid Toboali sering dijadikan tempat transaksi Narkoba Jenis Sabu.

Diduga Pelaku Penyalah Guna Narkoba Sdr. Bj
Terduga Pelaku Penyalah Guna Narkoba, Bj

Bermodalkan informasi tersebut Toboali Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat untuk melakukan pengintaian intensif dan tindakan kepolisian lainnya.

Dari hasil peintaian dan informasi tim dilapangan diperoleh bahwa BJ seorang Pria 30 tahun yang merupakan buruh harian yang diduga memiliki barang haram tersebut untuk dijualkan kembali.

Tak butuh waktu lama, dimana hanya Dalam kurun waktu kurang lebih Setengah Jam, sekitar Pukul 15.00 WIB tim Satuan Opsnal Reserse Narkoba melihat seorang pria melintas menggunakan Sepeda Motor di Jalan Mayor Munzir Gang Masjid Toboali.

Tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Oleh KBO Sat Narkoba Ipda J. Simanjorang, S.T.K bergerak melakukan pengejaran terhadap pria tersebut, namun saat di berhentikan terduga pelaku turun dari Sepeda Motor dan melarikan diri, dan usaha pelarian dirinya tak berhasil dikarenakan kesigapan Anggota  Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan.

Gagal melarikan diri, BJ rupanya tetap berupaya untuk kabur lagi, namun kali ini ia melakukannya pada saat tim Satuan Reserse Narkoba sedang menggeledaah badannya. Dimana tanpa rasa takut BJ mengeluarkan sebilah Pisau untuk menyerang petugas Satuan Reserse  Narkoba. Melihat perlawanan tersebut tim Sat Res Narkoba pun kemudian ditindak tegas terukur sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP) yang berlaku di Kepolisian RI yaitu melakukan tembakan pada kaki BJ sebagai upaya pelumpuhan Oleh Petugas Satuan  Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.

Saat terduga Pelaku tidak bisa melakukan perlawan, Tim Sat Res Narkoba menggeledah Badan terduga Pelaku BJ. Dari hasil pengeledahan ditemukan Barang bukti Narkoba jenis Sabu di saku celana Pelaku, 8 paket sedang sabu berat bruto 10, 85 gram, 1  buah plastik klip besar kosong, 1 buah HP Nokia hitam,  1  buah HP xiaomi putih, uang Rp.  1.400.000,- ( pecahan 100 ribu x 14 lembar), 1 buah dompet coklat merk dunhil dan Sebilah Pisau/lading yang digunakan pelaku untuk melawan Anggota.

Atas Perbuatan Diduga Pelaku Sdr. BJ  diamankan dimapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“kepada seluruh Masyarakat Bangka Selatan, kami dari Polres Bangka Selatan selalu mengajak untuk selalu menjauhi Narkoba” imbuh Kasat Res Narkoba, AKP Satriadi, SH

Penulis : Riky Santoso

Editor : Eri Alwisiagian

Penanggung Jawab : Eri Virtaradi

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here