Unit PPA Polres Basel Ciduk Pelaku Pencabulan

0
377

Tribratanews Polres Bangka Selatan. Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur, yang terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Negri 25 Desa Rias Kecamatan Toboali, Selasa (29/01/2019).

Pada hari Senin, 28/01/2019 Polres Bangka Selatan mendapatkan laporan dari Orang Tua Korban yang Berinisial B (44Thn), yang melaporkan bahwa anaknya yang berinisial KP (10Thn) telah mendapatkan perlakuan tindak pidanan pencabulan dari Gurunya sendiri yang berinisial UM (52Thn).

Mendapatkan laporan dari Orang Tua Korban Satuan Reskrim Unit PPA Polres Bangka Selatan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di Sekolah Dasar negri 25 Desa Rias Kecamatan Toboali.

Saat di Tanya kepada kedua saksi emang benar Kalau mereka memergoki Pelaku UM (52 Thn) dan Korban KP (10Thn) keluar dari WC Sekolah Dasar Negri 25 Desa Rias Kecamatan Toboali, pada hari Sabtu 12/01/2019 sekitar pukul 12.30 WIB.

Polres Bangka Selatan
Pelaku Pencabulan

Setelah kejadian memergoki Pelaku UM (52Thn) dan Korban KP (10Thn) keluar dari WC secara bersamaan dan mereka pun melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Setempat dan Pada Senin Tanggal 28 Januari 2019 orang tua korban melaporkan kejadian Persetubuan dibawah umur tersebut ke Polres Bangka Selatan. Dan dibuat LP/B- 65 /I/ 2019 / BABEL / RES BASEL/SPKT , Tgl 28 Januari 2019.

Berbekal Laporan Polisi dan Keterangan dari Saksi yang melihat kejadian tersebut. Unit PPA Polres Bangka Selatan di damping Bhabinkamtibmas Desa Rias mendatangi Pelaku di tempatnya mengajar Di Sekolah Dasar Negri 25 Desa Rias Kecamatan Toboali dan dilakukan introgasi Terhadap Pelaku UM (52Thn) dan pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya. Kemudian Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Milik Korban:

– 1 (satu) Celana pendek Warna hitam

– 1 (satu) kaos Warna kuning

Barang Bukti Milik Terlapor:

– 1 (satu ) celana pendek Warna biru

– 1 (satu) kaos dalam oblong Warna putih

 

Pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 perbuhan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penulis : Riky Santoso

Editor   : Eri Alwi Siagian

Penanggung Jawab : Eri Virtaradi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here