Tribratanews Polres Bangka Selatan. Tak lebih dari 24 jam tersangka pelaku penganiayaan pengeroyokan terhdap Korban Sdr Pujiyansyah (18Th) ditanggap oleh buru sergap Unit Reskrim Polsek Toboali, Rabu 23 Januari 2019.
Pada hari selasa SPKT Polsek Toboali mendapat laporan dari Korban Sdr Pujiyansyah (18Th) tentang dirinya telah di aniaya di depan took sparepart motor, pada hari selasa sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada saat kejadian korban Sdr Pujiyansyah (18 Th) tiba-tiba di tabrak pelaku Sdr Ender (20Th) dan Sdr Riko (19Th) dan membuat Korban terjatuh kemudian korban dihempaskan kepalanya kepintu toko setelah itu korban di tendang oleh pelaku dibagian muka sebnayak dua kali.
Akibat kejadian penganiayaan tersebut Korban Sdr Pujiyansyah (18Th) mengalamai luka dibagian bibir, hidung, kepala dan kaki dan korban meminta kepada pihak kepolisian untuk menagkap pelaku pengeroyokan. Mendengar penejelasan dari Korban Unit Reskrim Polsek Toboali memulai pencarian terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Korban Sdr Pujiyansyah (18Th).
Pada Saat Unit Reskrim Polsek Toboali melakukan Patroli mencari pelaku tindak piadana Penganiayaan Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB menemukan pelaku yang sedang berada di jalan Jend Sudirman. Setelah mengintai pelaku dari kejahuan Unit Polsek Toboali segera melakukan penangkapan terhadap Pelaku Sdr Endar (20Th) dan Sdr Riko (19 th).
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Toboali mengamankan Pelaku di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dijerat Pasal yg di sangkakan : Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Penulis : Riky Santoso
Editor : Eri Alwi Siagian
Penanggung Jawab : Eri Virtaradi