Lagi Lagi Satuan Narkoba Berhasil Amankan Bandar Narkoba

0
968

Tribratanews Polres bangka Selatan. Lagi-lagi dan lagi Satuan Reserse Narkoba Polrea Bangka Selatan berhasil mengamankan Bandar Narkoba di wilayah hukum polres Bangka Selatan, Rabu (09/01/2019).

Berbekal informasi dari masyarakat kalau ada ada satu mobil yg dicurigai melintasi jalan raya Gadung yang membawa Sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan Penyelidikan.

Pada dini hari tadi sekitar pukul 03.30 WIB Satuan Reserse narkoba berhasil mengamankan Kepemilikan Narkoba yang berinisial A Alias S(30th) yang membawa Narkoba jenis Sabu di TKP Jalan Raya Gadung Depan SD 16 Gadung.

Dari keterangan tersangka Barang jenis sabu tersebut dibawa oleh tersangka dari Pangkal Pinang menuju toboali. Tersangka di hadapan penyidik menyesal karena telah melakukan bisnis barang haram tersebut dan membuat ke 3 buah hati nya tidak ada yang mengurus.

Oleh perbuatan nya tersangka akan mendekam di penjara dijerat oleh Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU NO. 35 tahun 2009 tentang undang Narkotika.

Diketahui bahwa A Alias S menjankan bisnis gelap ini setelah Suaminya yang berinisial L yang terlebih dahulu mendekam di penjara Lapas Selindung Pangkal Pinanga tas kasus yang sama.

AKP Satriadi, SH
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Satriadi, SH

Ditemui oleh Humas Polres Bangka Selatan Kasat Narkoba AKP Satriadi, SH mengatakan kalau saudara A Alias S (30th) ini sudah lama menjadi target dari Satuan Reserse Narkoba.

“Alhamdulillah kami dari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 1 Bandar Narkoba yang belum 1 hari kami melakukan Konfrensi Pers bersama Satuan Reskrim”. Imbuh Kasat Narkoba “AKP Satriado, SH.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan dari tersangka yaitu, 2 paket besar sabu berat bruto 21,08 gram, 1 buah kotak rokok marlboro putih, 1 (satu) buah HP merk. Vivo dan 1 unit mobil toyota avanza silver BN 2853 BS.

 

Penulis : Riky Santoso

Editor   : Eri Alwi Siagian

Penanggung Jawab : Eri Virtaradi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here