Gadaikan Handphone demi Sabu

0
1940

TRIBRATA NEWS POLRES BANGKA SELATAN-  Polres Bangka Selatan gencar melaksanakan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan, dengan bermodalkan Pengaduan masyarakat tentang adanya pemuda yang sedang menggunakan Narkoba, dengan gerakan cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melaksakan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

30 Bagian Opsnal Res Narkoba berhasil membekuk Tiga pelaku pemakai Narkoba, Saat sedang asyik menggunakan Narkoba di rumah Sdr. Sudirman di Jalan Damai Payak Ubi Kelurahan Kelurahan Toboali  kabuapaten Bangka Selatan, jum’at 28 Desember 2018 sekitar pukul 02.15 Wib.

Sdr Sudirman merupakan kakak dari pelaku (M 28 Thn) yang juga merupakan bandar Narkoba yang sudah tertangkap tahun 2015 lalu Saat dilakukan penggerebekan ketiga tersangka sedang asyik melalakukan aktivitas menikmati sabu paket 300 gram barang haram tersebut, tidak dapat melakukan perlawanan karena sudah terpengaruh dari obat-obatan tersebut.

Barang haram tersebut di dapatkan tersangka tersangka (M 28 Thn) dari menggadaikan HP OPPO F7 miliknya dengan menukarkan dengan paket sabu 300 gram, barang haram tesebut di bagi oleh tersangka (M 28 Thn)  dengan Dua teman wanitanya (KP 21 Thn & RP 20 Thn) untuk di gunakan sama-sama.

Barang-barang yang di amankan dari ketiga tersangka tindak pidanan narkoba tersebut berupa

-Satu buah alat hisap Bong dari gelas Aqua,

-Dua buah korek api warna Hijau dan Unggu,

-Satu buah plastik bening dan

Satu buah Jarum yang terbuat dari kuningan Rokok.

 

Ditemui oleh Humas Polres Bangka Selatan di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan Kasat Res Narkoba AKP Satriadi, SH mengungkapkan akan terus meningkatkan kinerja untuk membersihkan Bangka Selatan dari Narkoba dan menindak tegas tanpa pandang bulu dalam penindakan terhadap pengguna barang haram tersebut, karena menurut AKP Satriadi, SH Narkoba mempunyai efek kerusakan Fisik dan Psikologi yang berkelanjutan terutama terhadap Generasi Muda.

.

Tersangka tersebut akan dikenakan pasal  114 (2) atau 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Narkotika. di hadapan penyidik Narkoba, Tersangka tersebut menyesali perbuatan yang telah dilakukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here