Residivis Curas Ditangkap Miliki Sabu

0
845

aaaTribratanews Polres Bangka Selatan, ntah apa yang ada dalam pikiran Suhaili (33) warga desa Sukadamai Toboali yang merupakan mantan terpidana kasus Pencurian dengan Kekerasan (curas) pembobolan mesin ATM Bank Sumsel Toboali yang terjadi tahun 2010 silam, dimana putusan Pengadilan Negeri Sungailiat yang menjatuhkan pidana kurungan 1 Tahun 2 bulan (Bebas tahun 2011) tak membuatnya jera untuk berbuat kejahatan, yang kali ini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terciduk memiliki sabu dirumahnya saat digerebek oleh Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan.
Kasat ResNarkoba, AKP Satriadi, SH seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono, SH, MH saat dikonfermasi oleh subbag Humas Polres Bangka Selatan menjelaskan Kronologis penangkapan terduga tersangka mengatakan bahwa anggota Satuan Res narkoba yang mendapat informasi dari masyarakat dimana ada sebuah rumah di jalan damai (rumah Terduga) sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,  yang kemudian anggota segera bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk dapat mepastikan rumah tersebut. Tepat pukul 18.30 wib kemudian anggota melakukan penggebrekan, dan  berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku, suhaili als katak bin kohar.
Dari hasil penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat di temukan barang bukti narkotika  jenis sabu 1 (satu) paket kecil dengan berat bruto 0,11 gram yang diselipkan di dalam sebuah kursi dan 2 (dua)  buah plastik klip diduga bekas serbu sabu bukti serta pendukung lainnya.
“Pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Basel untuk penyidikan lebih lanjut” ujar kasat
Terhadap terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1)  sub Pasal 112 (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ev)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here