Lagi, Sat Res Narkoba Bekuk Kurir Sabu

0
565
WhatsApp Image 2018-09-09 at 17.08.58
Tersangka saat diamankan

Tribratanews Polres Bangka Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan Kembali menunjukan eksistensi pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres Bangka selatan. Penangkapan ini merupakan yang ketiga kalinya dalam kurun satu bulan terakhir. ”Benar anggota kami menangkap Pria bernama Lukman alias luk (42) asal Sukadamai yang ditemukan Sahu miliknya setelah di geledah kediamannya.” Kata Kasat Resnarkoba, AKP Satriadi, SH seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono, SH, MH.

Menurut penjelasan Kasat, penangkapan terduga bermula anggota Sat ResNarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di jalan damai (rumah terduga) sering dijadikan tempat transaksi/mengedarkan Narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut kanit II Sat Resnarkoba Polres Basel, Ipda Rio Tarigan, S.tr.K  beserta anggota Sat Resnarkoba dan unit Buser Sat Reskrim melakukan penyelidikan serta pendalaman pendalaman.

Setelah memastikan Target rumah dan pelaku A1,  Sabtu (08/09) sekitar jam 08.30 wib, tim langsung melakukan pengebregkan terhadap sasaran. Dengan didampingi ketua RT (Rukun Tetangga) setempat tim melakukan pengeledahan rumah ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu diatas lemari pakaian didalam kamar terduga.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, bahwa ia sudah lama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, selain itu ia juga mengaku sebagai kurir. “saya sudah make sabu sejak empat tahun yang lalu, tapi apabila ada teman yang mau nitip minta beli sabu, saya juga akan membantunya untuk membeli barang (sabu) itu, dari itu saya biasanya mendapatkan 50-100 ribu” aku tersangka dihadapan penyidik Sat resnarkoba

Terduga kini akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. “pelaku dan Barang Bukti sedah diamankan dan di bawa ke Polres basel untuk perkembangan lanjut” Jelas Kasat.

“Kami Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Bangka Selatan yang sudah membantu kami dalam memberikan informasi tentang narkotika di lingkungannnya, mari bersama kita cegah dan berantas peredaran barang haram (Narkotika) tersebut. Bersama kita pasti Bisa!” tegas Kasat

Terhadap terduga tersangka akan dikenakan Pasal 114(1) atau Pasal 112(1) UU no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ev)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here