Kapolres: Tak Ada Biaya Tambahan Bikin SIM

0
512
WhatsApp Image 2018-08-08 at 16.49.31
Kapolres saat mengawasi Ujian tertulis

Tribratanews Polres Bangka Selatan, Masih besar tanda tanya masyarakat khususnya di Kabupaten terkait proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, tak perlu bingung lagi. Masyarakat kini dapat memperoleh informasi lengkap terkait segala bentuk proses pembuatan SIM. Semua informasi bisa diperoleh dengan mendatangi gedung Satpas Satuan Lalu lintas Polres Bangka Selatan.

Dalam Penerbitan SIM relatif mudah jika menikuti prosedur. Untuk membuat SIM C baru untuk kendaraan sepeda motor, masyarakat hanya perlu membayar Rp100 ribu. Sedangkan untuk pembayaran SIM A hanya dengan nominal Rp120 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono ditemui saat mengawasi Ujian Praktek Sim oleh tim Tribratanewsbangkaselatan.com menegaskan, nominal itu merupakan angka baku yang berarti tidak akan dikenakan biaya tambahan lainnya. Kapolres pun meminta agar masyarakat turut mengawasi proses pembuatan dan perpanjangan SIM apabila ada calo maupun apabila ada oknum polisi yang membandel.

“Kalau minta lebih segera lapor. Mohon masyarakat turut serta mengawasinya,” tutur Kapolres.

Ia pun menyadari, masih banyak masyarakat yang kerap mengeluh dengan proses yang sulit saat pembuatan. Untuk itu, ia mengimbau, masyarakat mengikuti segala prosedur dan pelatihan yang diberikan Satuan Lalulintas sebelum menjalani uji praktek dan teori. Tak hanya itu, Sat Polres Basel pun membuka kesempatan bagi msyarakat yang hendak berlatih sebelum uji praktek.

“Anggota siap memberikan pelatihan cara mengemudi kepada masyarakat sebelum menikuti ujian Praktek SIM Baru,” paparnya.

Ia mengungkapkan, untuk saat ini SIM Kepolisian Resor Bangka Selatan berkomitmen untuk Bebas Pungli dan Bersih dari percaloan. Selain itu, ia mengimbau, perpanjangan SIM dilakukan sebelum tanggal habis.

“Bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan hendaknya selalu mematuhi semua prosedur yang wajib di ikuti seluruh Pengguna jalan raya, baik perlengkapan kendaraan, kelengkapan diri pegendara maupun aturan di jalan raya demi keselamatan Bersama,” ujar Kapolres. (ev)

WhatsApp Image 2018-08-08 at 16.49.34
Kapolres saat mengawasi Ujian tertulis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here