Kapolres Ajak Masyarakat Untuk Toleran dan Bijak Bermedia Sosial

0
384
index
Kapolres sebagai Narasumber Sosialisasi

Tribratanews Polres Bangka Selatan, Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan Sosialisasi tentang Perpu nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, , Jumat pagi (25/08).

Kegiatan yang digagas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Basel, Basu Priatna, Ketua MUI Kabupaten Bangka Selatan, Ustad H Rosidi, serta Kapolres Basel, AKBP Bambang Kusnarianto SiK dan Kajari Bangka Selatan Pramono Mulyo SH M HuM sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi dan konsolidasi Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Dalam Penjelasannya di hadapan para tamu undangan, Kapolres menjelaskan ada tiga dasar yang melandasi terbitnya Perpu nomor 2 tahun 2017, diantaranya 1) Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. 2) Undang – undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai 3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau agar kita sebagai umat beragama harus saling toleran dan tetap saling membantu dalam hal kebaikan. Selain itu kapolres juga mengajak untuk selalu bijak dalam bermedia sosial, jangan saling caci maki, merendahkan suatu kelompok dengan sara, dan menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya. “Beropini boleh, tapi tetap jaga persaudaraan karena kita NKRI” tutup Kapolres.

Kegiatan tersebut berjalan Aman dan tertib serta disambut antusias oleh para tamu undangan yang hadir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here