Tim Buser Polres Baser Tangkap Pencuri Solar APMS

0
2901
hs
tersangka saat didalam Rutan Polres Basel

Tribratanews Polres Bangka Selatan, Pada hari Sabtu tanggal 17 desember 2016 sekira pukul 17.30 wib Tim Buser Polres Bangka Selatan menangkap pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar di desa Tanjung Sangkar Kecamatanamatan  Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.

Ialah HS seorang pria 34 tahun yang selama ini bersembunyi di pulau Jawa karena keterlibatan dalam perkara Pencurian tersebut di sebuah APMS milik saudara H Siga warga Tanjung Sangkar  tak dapat lagi menhilangkan jejaknya lagi setelah dibekuk oleh tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Basel.

Adapun Kronoligis penangkapan pada hari sabtu tanggal 17 desember 2016 sekira pukul 06.00 wib anggota buser Polres Bangka Selatan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian HS sudah berada di desa Tanjung Sangkar kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan, kemudian anggota buser mengecek kebenaran informasi tersebut langsung ke Pulau Lepar Pongok.

Pada pukul 10.00 wib anggota buser melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa pelaku memang sedang berada di desa Tanjung Sangkar, kemudian sekira pukul 11.00 wib anggota buser langsung berangkat ke desa Tanjung Sangkar kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Setelah melakukan pengintaian hingga mendapat informasi bahwa pelaku mengetahui keberadaan anggota buser datang ke desa Tanjung Sangkar dan pelaku langsung kabur menyebrangi pulau Lepar ke arah sadai menggunakan speedboat, Kemudian sekira pukul 17.30 wib berhasil membekuk pelaku yang pada saat itu sedang bersembunyi dirumah temannya di desa tiram Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan. Oleh anggota buser langsung menuju ke desa tiram untuk melakukan penangkapan pelaku, dan pelaku berhasil di tangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan.

Dalam pengakuannya pelku mengakui selama ini pelaku bersembunyi atas perbuatannya dirumah saudaranya di desa pasir kukun Kabupaten karawang Propinsi Jawa Barat dan baru kembali ke desa Tanjung sangkar pada tanggal 15 Desember yang lalu.

Pelaku Sebelumnya pernah terlibat perkara 170 KUHPidana dikenai hukuman penjara 7 bulan. Pelaku merupakan TO Tertib Menumbing 2016 berdasarkan LP/B-06/V/2014/BABEL/RES BASEL/SEK LEPONG tanggal 21 mei 2014 tentang TP PENCURIAN pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (ev)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here