
Tribrata News Polres Bangka Selatan, shd als ad (38) dan dd (33) yang keduanya merupakan resedivis narkoba berhasil ditangkap Sat Resnarkoba bersama unit Buru Sergap (buser) Sat Reskrim Polres Basel, Jumat (23/09) Sore.
Adapun kronologis penangkapannya pada hari Jum’at tanggal 23 september 2016 sekitar pukul 14.50 wib dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Basel, AKP Satriadi, SH, tim gabungan tersebut berbekal informasi dari masyarakat langsung mendatangi sebuah pondok kebun yang berada di gang Rambuatan Desa Gadung, Toboali.
Tanpa mendapatkan perlawanan berarti, tim langsung menggeledah lokasi tersebut dan berhasil mendapatkan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dgn berat bruto 11 gram
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu
- 10 (Sepuluh) butir pil extasi warna coklat berbentuk love
- 1 (satu) unit HP nokia warna putih
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam
- 2 (dua) buah korek api gas warna biru
- 2 (Pipet) plastik
- 1 (satu) tutup botol plastik warna biru terdapat 2 buah pipet plastik
- 3 (tiga) buah plastik bening bekas paket
- Uang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah)
- 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna
Dan mengamankan dua orang yang di duga pelaku masing masing SHD als AD, 38 tahun, swasta, jalan sederhana Kampung Padang Toboali (residivis tahun 2013 putusan 2 tahun kurungan) dan DD,33 tahun, Swasta, jln. Cendrawasih I no.520 rt.06 rw.08 Sungailiat, Kabupaten Bangka (residivis, dua kali putusan pengadilan, yang pertama pada tahun 2007 putusan 4 tahun kurungan dan yang kedua pada tahun 2011 putusan 5 tahun kurungan) pada kasus yang sama.
Kapolres :
” kedua terduga merupakan residivis dalam kasus yang sama
” bersama Polres Basel, mari kita cegah dan berantas Narkoba!
” ungkap Kasus pada Giat Rutin yang ditingkatkan
Menurut keterangan Kapolres Bangka Selatan, AKBP Satria Rizkiano, SIK, Msi saat menemui kedua pelaku mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan hasil ungkap kasus pada kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polres Bangka Selatan. Kapolres juga menegaskan bahwa peredaran narkoba jenis apapun yang terjadi diwilayah hukumnya akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di republik Indonesia ini (Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika deng hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Ia juga menegaskan akan selalu menindaklajuti apapun laporan tentang kamtibmas. “Tak lupa kembali saya ucapkan atas kepedulian warga yang segera melaporkan tentang kejadian ini serta saya juga selalu mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk peran pemerintah daerah (instansi sat pol pp, BNK Basel, Diknas) termasuk Lembaga Kepemudaan dan orang tua bersama-sama kami (Polres Basel) untuk selalu memberantas narkoba serta pencegahan sejak dini, Karena kami adalah sahabat masyarakat Bangka Selatan ini dan selalu peduli dengan keamanan dan keselamatan” pungkas Kapolres. (ev)