Pelaku Pembunuhan itu Ternyata Remaja 15 tahun

0
2508
brg
tersangka saat diperiksa Penyidik Sat Reskrim

Tribratanews Polres Bangka Selatan. Dengan sebilah pisau milik temannya, AR als BRG (15) seorang remaja Suka Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali menikam Gendi hingga tewas berlumuran darah.

Dihadapan Penyidik, Tersangka AR als BRG (15) mengaku bahwa penyebab ia melakukan pembunuhan dikarenakan korban sering memalak (meminta uang) kepada dirinya. “die sering mintak duit dengan aku pak” jelas tersangka.

Selain itu, korban juga akan marah kepadanya apabila ia tidak memberinya uang. Besarnya uang yang diminta sekitar lima ribu atau hanya sebatang rokok.

Tersangka AR als BRG (15) menceritakan kronologis kejadian tersebut, ketika ia sedang nongkrong di sebuah tempat bilyar yang berada di daerah Suka Damai ia bertemu dengan korban dan langsung dimintai uang, namun tersangka menjawab bahwa dirinya tidak memiliki uang dan seketika dimarahi korban dan segera meninggalkannya.

Tersangka AR als BGR kesal bukan main merasa dirinya diremehkan korban dan selalu dimintai uang setiap kali bertemu, ia pun langsung memutar otak untuk mencari pisau bersama rekannya. Setelah menemukan pisau milik seorang tukang ojeg, ia pun langsung mendatangi korban yang sedang nongkrong bersama temannya di sebuah kebun kelapa di pinggir pantai desa Suka Damai sambil minum minuman keras jenis arak. Setelah tiba di lokasi tersebut, tersangka langsung menghampiri korban sambil mengacungkan pisau. Korbapun ketakutan dan langsung berlari, namun naas korban terjatuh dan langsung ditikam oleh tersangka sebanyak satu kali di bagian leher.

Dalam pengakuannya, setelah korban ia tikam sempat berdiri untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar, namun tidak ada warga yang mau menolong dan akhirnya terjatuh dan meninggal di pinggir jalan.

Dalam pelariannya tersangka sempat bersembunyi di hutan dekat TKP sekitar setengah jam dan kemudian ia langsung pulang kerumah. Sesampai dirumah ia disarankan oleh keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Sementara itu Kapolres Bangka Selatan AKBP Satria Rizkiano, SIK, Msi mengatakan bahwa tersangka yang tergolong masih dibawah umur tersebut akan dikenakan pasal 170 aya2 ke 3 KUHP tentang Pembunuhan atau pengeroyokan.

Kapolres juga berterima kasih kepada keluarga tersangka yang telah menganjurkan agar tersangka untuk menyerahkan diri. “jelas ini mempermudah kami dalam melakukan penyelidikan serta mendalami kasus ini, terimakasih” kata Kapolres.

“saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan agar tidak mempersenjatai diri dengan senjata tajam, apabila mendapat ancaman, atau ketenangan terganggu harap segera melapor ke kantor Polisi terdekat. Kami siap melayani setiap laporan dari Masyarakat, secepat mungkin kami tindak lanjuti karena kami peduli keamanan dan keselamatan saudara” Pungkas Kapolres. (ev)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here