Polres Bangka Selatan Buka Penerimaan Polri

0
1500
penerimaan polri
Penerimaan Polri

Tribratanews Polres Bangka Selatan, terhitung tanggal 07 – 30 April 2016 Polres Bangka Selatan membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Polri mulai dari Perwira, Bintara, Bintara Khusus Penyidik Pembantu dan Tantama melalui Lembaga Pendidikan Pembentukan Polri yaitu Akademi Kepolisian (AKPOL), SPN atau Pusdik Gasum/Brimob/Polair. BAGI PEMUDA BANGKA SELATAN YANG BERIMINAT UNTUK BERGABUNG MENJADI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI) SILAHKAN MENDAFTAR DI POLRES BANGKA SELATAN: Jalan Raya Gadung No. 01 Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau telp : 08127126494, email: bagsumda_polresbasel@yahoo.co.id

Adapun Persyaratannya sebagai berikut:

 

AKADEMI KEPOLISIAN:

Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polres Bangka Selatan;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Persyaratan Khusus :

  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. berusia minimal 17 tahun (kelahiran 4 Agustus 1999) dan maksimal 21 tahun (kelahiran 4 Agustus 1995) pada saat pembukaan pendidikan;
  3. untuk persyaratan nilai kelulusan tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 dengan nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk IPA dan IPS minimal 6,5 (enam koma lima)
  4. berijazah serendah-rendahnya SMA/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C) dengan ketentuan :
    1. nilai kelulusan tahun 2012 dan 2013 dengan Hasil Ujian Nasional/HUAN (bukan nilai gabungan) minimal 7,0 dan untuk tahun 2014, 2015 dan 2016 berdasarkan Ujian Nasional (UN) minimal 70, khusus Papua dan Papua Barat lulusan tahun 2012 s.d. 2016 minimal 65
    2. bagi lulusan tahun 2016 (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 70 dan setelah lulus menyerahkan dengan nilai Ujian Nasional minimal 70
  5. bukan merupakan lulusan program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C;
  6. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    1. pria : 165 cm
    2. wanita : 160 cm
  7. berdomisili 1 tahun di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  1. bagi Catar dari SMA Taruna Nusantara dan Krida Nusantara yang masih kelas III dapat mendaftar di Polda seluruh wilayah NKRI, sedangkan untuk lulusan dari tahun 2015 kebawah mendaftar sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan akpol, belum pernah melahirkan bagi catar wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi catar pria
  3. tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  4. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP Bangka Belitung/BNK Bangka Selatan)
  5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI & bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian
  6. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen
  7. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
  8. memperoleh persetujuan dari ortu/wali
  9. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
  10. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
    1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan , bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna AKPOL
  11. bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
  12. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panitia Daerah Polda Kep Babel (Panda) dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
    1. pemeriksaan administrasi awal;
    2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
    3. pemeriksaan psikologi (tertulis);
    4. pengujian akademik, yang meliputi :
      1. ) Pengetahuan Umum;
      2. ) Bahasa Indonesia;
      3. ) Matematika (IPA dan IPS);
    5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
    6. pengujian kesamaptaan jasmani dan antropometri ;
    7. pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK);
    8. pemeriksaan Administrasi Akhir;
    9. sidang terbuka kelulusan tingkat Panitia Daerah Polda Kep Babel (Panda);
  13. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panitia Pusat (Panpus) – tim Mabes Polri dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
    1. sistem gugur meliputi :
      1. Pemeriksaan Administrasi;
      2. Pemeriksaan Kesehatan;
      3. Pemeriksaan Psikologi Wawancara dan Pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)
      4. Pengujian Jasmani dan Antropometri
    2. sistem ranking;
      1. uji TPA dan TOEFL
      2. Pemeriksaan Penampilan
      3. Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Pusat.

 

BINTARA POLRI:

Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polres Bangka Selatan;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Persyaratan Lain :

  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. berijazah serendah-rendahnya SMA/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A dan B)  dengan ketentuan berijazah serendah-rendahnya SMA/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali  Tata Busana dan Tata Kecantikan), dengan prioritas bagi lulusan D IV Keperawatan, SMK Seni Musik, SMK kesehatan Hewan/produksi ternak, Jurusan Pelayaran, Teknik Perkapalan, Ketenagalistrikan, Teknik Elektronika dan Teknik Permesinan dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60
  3. bagi  lulusan  tahun  2016  (yang masih kelas XII)  nilai  rapor rata-rata kelas XII semester I minimal  60  dan  setelah lulus menyerahkan ijasah dengan nilai minimal 60;
  4. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen
  5. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 :
    1. lulusan SMA/SMK umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 minimal 17 tahun 6 bulan (maksimal lahir Februari 1999) dan maksimal 21 tahun (minimal lahir Agustus 1995)
    2. lulusan D IV keperawatan umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 minimal 17 tahun 6 bulan (maksimal lahir Februari 1999) dan maksimal 24 tahun (minimal lahir Agustus 1992)
  6. tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku :
    1. pria : 165  cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
    2. wanita: 160  cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
  7. berdomisili 2 tahun di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  8. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus serta belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades
  9. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  10. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP Bangka Belitung/BNK Bangka Selatan)
  11. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri
  12. memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
  13. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  14. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian dengan prioritas pada Polda yang memerlukan penguatan sumber daya manusia dan dalam rangka pembentukan Polda baru

Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :

  1. pemeriksaan administrasi awal;
  2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
  3. pemeriksaan psikologi (tertulis);
  4. pengujian akademik, yang meliputi :
    1. ) Pengetahuan Umum;
    2. ) Bahasa Indonesia;
    3. ) Bahasa Inggris;
  5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  6. pengujian kesamaptaan jasmani;
  7. pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK);
  8. pemeriksaan administrasi akhir;
  9. sidang terbuka lulus sementara;
  10. kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
  11. sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

 

BINTARA KHUSUS PENYIDIK PEMBANTU POLRI:

Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polres Bangka Selatan;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Persyaratan Lain :

  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. berijazah serendah-rendahnya S1 dengan program studi (kecuali sarjana seni, sastra, dokter gigi, pertanian dan pendidikan) yang terakreditasi BAN-PT minimal B dan wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Universitas dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,50
  3. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenristekdikti
  4. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 lulusan S-1 minimal 17 tahun 6 bulan (maksimal lahir Februari 1999)  dan maksimal 25 tahun (minimal lahir Agustus 1991)
  5. tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku :
    1. pria : 165  cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
    2. wanita: 160  cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
  6. berdomisili 2 tahun di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  7. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus serta belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades
  8. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  9. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP Bangka Belitung /BNK Bangka Selatan)
  10. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri
  11. memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
  12. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  13. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian dengan prioritas pada Polda yang memerlukan penguatan sumber daya manusia dan dalam rangka pembentukan Polda baru

Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :

  1. pemeriksaan administrasi awal;
  2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
  3. pemeriksaan psikologi (tertulis);
  4. pengujian akademik, yang meliputi :
    1. ) Pengetahuan Umum;
    2. ) Bahasa Indonesia;
    3. ) Bahasa Inggris;
  5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  6. pengujian kesamaptaan jasmani;
  7. pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK);
  8. pemeriksaan administrasi akhir;
  9. sidang terbuka lulus sementara;
  10. kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
  11. sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

 

TAMTAMA

Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / SMA / Madrasah Aliyah / SMK;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polres Bangka Selatan;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Persyaratan Lain :

  1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. berijazah serendah-rendahnya SMA/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A dan B)  atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan kriteria lulus
  3. bagi yang masih duduk di kelas XII SMU/MA dan SMK menggunakan nilai rata-rata raport semester 1 setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan butir a
  4. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Tamtama Brimob dan Polair T.A. 2016, minimal 17 tahun 8 bulan (maksimal lahir Januari 1999) dan maksimal 22 tahun (minimal lahir Juli 1994)
  5. tinggi badan minimal 165 cm,  khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
  6. memiliki kemampuan fisik yang baik dan wajib bisa berenang;
  7. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  8. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP Bangka Belitung/BNK Bangka Selatan)
  9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian dengan prioritas pada Polda yang memerlukan penguatan sumber daya manusia dan dalam rangka pembentukan Polda baru
  10. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud
  11. melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  12. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Tamtama  Brimob dan Polair, ditambah 1 (satu) tahun setelah lulus serta belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria
  13. bersedia menjalani ikatan dinas minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri
  14. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
  15. tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain
  16. mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan giat sebagai berikut :
    1. pemeriksaan administrasi awal;
    2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
    3. pemeriksaan dan ujian psikologi tertulis;
    4. pengujian Akademik;
    5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Kesehatan Jiwa);
    6. ujian kesamaptaan jasmani
    7. pendalaman PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
    8. pemeriksaan administrasi akhir;
    9. kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat;
    10. sidang terbuka kelulusan akhir;

 

 

SELAMAT MENCOBA, SEMOGA SUKSES!

(ev)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here