TO Operasi Bersinar Basel Diciduk Sat Res Narkoba

0
617
narrr
tersangka dan barang bukti

Tribratanews Polres Bangka Selatan, Target Operasi Bersih Dari Narkoba (Bersinar) Bangka Selatan akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba, AKP Permadi, SE, Sabtu (26/03). Ialah HR als AC Pria 38 tahun kelahiran Toboali harus mempertanggungjawabkan atas kepemilikan barang haram jenis Sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

HR als AC yang sehari-hari bekerja sebagai operator Alat Berat jenis excavator (PC) di tangkap di kediamannya di Jalan Teladan Mayor Munzir Kec Toboali tanpa ada perlawanan kepada Tim Sat Resnarkoba.

Adapun kronologis penangkapan, ketika tim Resnarkoba bermodalkan informasi yang didapat dari  masyarakat bahwa ada sebuah rumah di daerah jalan Teladan Mayor Muzir Toboali Kabupaten Bangka Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian Tim Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan guna mencari kebenaran informasi tersebut. Benar saja, dari hasil penyelidikan dan pengeledahan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu, 20 Plastik Bekas Paket Sabu-sabu,  2 buah pipet skop sabu, 2 buah selotip bening, 2 pack bungkus plastik bening, 1 bungkus plastik besar, 1 Pack Pipa plastik, 3 Buah korek api gas, 2 botol plastik, 1 unit HandPhone merk Nokia warna Putih Biru, dan Uang sebesar Rp.200.000,- yang berada dalam kamar rumah tersangka. Setelah menunjukan barang bukti ke hadapan tersangka AR als AC tidak dapat mengelak lagi dan mengakui bahwa barang-barang tersebut memang benar miliknya. Pada saat pemeriksaan dan pengeledahan rumah tersangka disaksikan oleh ketua RW setempat.

Berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan penyidik Sat ResNarkoba, bahwa ia sering menggunakan dan juga sebagai penjual serta kurir dari barang haram tersebut. Tersangka HR als AC juga mengatakan bahwa ia baru 2 (dua) bulan menjalankan transaksi (jual-beli) Sabu tersebut. Lanjutnya, ia mengatakan mengggunakan sabu apabila ia sedang bekerja. “Saat sedang mengoperasikan PC pak baru saya make, kalo kerja sampe malam kalo gak pake saya gak kuat” ujar pelaku.

Tersangka HR als AC dikenakan pasal 114 (2), Psl  112 (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum bahkan pidana mati.

Sementara itu Kapolres Bangka Selatan, AKBP Satria Rizkiano SIK, Msi membenarkan bahwa Polres Bangka Selatan melalui Operasi Bersinar Bangka Selatan yang terdiri dari beberapa instansi terkait seperti BNK Basel, Kejaksaan dan instasi lainnya telah menangkap tersangka Pengedar Narkoba. “Terimakasih dan penghargaan terhadap Tim Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan atas kerja keras penangkapan tersangka serta pengungkapan Kasus ini. Pemberantasan Narkoba harus selalu menjadi prioritas kedepan, semoga mata rantai peredaran narkoba dapat terputus hingga akar-akarnya, karena Narkoba musuh Negara, Narkoba pembunuh karakter Bangsa dan Narkoba pembunuh generasi penerus Bangsa” pungkas Kapolres. (ev)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here