21 Hari Kedepan, Polres Basel Gelar Operasi Simpatik

0
759
lantas 01
Foto Bersama Sat Lantas Polres Basel

Tribratanews Polres Bangka Selatan – Hari ini, Selasa (1/3) Jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung secara serentak melaksanakan Operasi tertib berlalu lintas dengan sandi “Operasi Simpatik Menumbing 2016” yang dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Menindaklanjutinya, Kepolisian Resor Bangka Selatan (Polres Basel) menggelar Kegiatan bertujuan menjaga dan meningkatkan kesadaran berlalulintas guna menjaga Kamseltibcar Lantas (Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayahnya.

Sebanyak 33 Personel Polres Bangka Selatan yang dilibatkan dalam operasi tersebut yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas dibantu satuan fungsi lainnya .

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Satria Rizkiano, SIK, Msi saat melaksanakan Rapat bersama Tim Operasi, menekankan kepada seluruh personil yang terlibat agar menjunjung tinggi profesionalime dalam melaksanakan Operasi, melakukan penindakan dengan tidak tebang pilih, seluruh lapisan masyarakat diperlakukan yang sama, instansi manapun, termasuk malakukan penindakan terhadap personil Polres sendiri seperti yag dilakukan sie Propam baru-baru ini yaitu melakukan penilangan terhadap personil yang kendaraannya tidak sesuai dengan standardnya.

IMG_0841
Sie Propam melakukan penindakan Kendaraan Peronil Polres Basel yang terparkir tidak dilengkapi komponen kendaraan seperti kaca sepion untuk di tilang

Operasi Simpatik akan dilaksanakan selama 21 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 hingga 21 Maret nanti.

Selain itu Kapolres meningatkan, agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,

“Kedepankan Senyum, Sapa dan Salam, serta tegas dan berwibawa kepada para pengguna jalan,” ungkapnya.

Operasi Simpatik nantinya akan dipimpin Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan AKP Kardinata. Kasat Lantas mengatakan bahwa operasi tersebut akan menekankan pola preemptif, preventif dan represif

“Kita gunakan pola 40:40:20 artinya, 40 persen preemtif, 40 persen Preventif dan 20 persen represif atau penindakan,” Lanjutnya

Karena bersifat simpatik tentu diutamakan pola pencegahan dan pembinaan, namun untuk pelanggaran yang mengakibatkan Kecelakaan/ membahayakan pengguna jalan lain seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm atau berbonceng lebih dari dua orang serta kendaraan yang menggunakan knalpot bersuara besar akan ditindak sesuai Undang Undang Lalu Lintas, UU No 22 tahun 2009.

“Tidak pakai helm yang membahayakan keselamatan, tidak punya SIM – STNK serta knalpot yang bersuara besar merupakan beberapa pelanggaran contoh yang harus ditindak,” Kata Kasat.

Kasat juga mengatakan bahwa telah di banggun Posko Operasi dilapangan, yaitu berada di simpang Nanas Toboali yang bertujuan untuk memberikan pelayanan serta informasi yang berkaitan tentang Lalu Lintas kepada masyarakat.

“Mari bersama kita tertib berlalu lintas, patuhi aturan/ peraturan lalu lintas yang berlaku, semoga kegiatan Operasi ini dapat mengecilkan angka pelanggaran dan kecelakaan di Bumi Junjung Besaoh ini,” harap Kapolres Saat menutup Rapat tersebut. (ev)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here