Upacara Hari Kesadaran Nasional: Dari Tugas Kepolisian, Hingga Bacakan Putusan PTDH

0
1194
IMG_10961111111111111
Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional

Tribratanews Polres Bangka Selatan, Petikan Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Polres Bangka Selatan terhadap Bripda NG, Senin pagi (22/02) di lapangan Upacara Polres Basel dibacakaan saat Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Satria Rizkiano, SIK, MSI dan dihadiri tamu undangan dari Unsur Forkominda seperti Bupati yang diwakili oleh asisten 1 bupati Kab Basel beserta kepada dinas lainnya, Ketua DPRD Basel H. Spioni, Kajari Toboali, Dan Pos AL Toboali serta Para perwira Polres dan Polsek Jajaran serta diikuti oleh pelton insantasi samping seperti TNI AL, Para Guru, Sat Pol PP, Senkom, Linmas, serta PKS dan Pramuka.

Sebelum Membacakan Petikan Putusan PTDH terlebih dahulu Kapolres Membacakan Amanat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Drs. Gatot Subiyaktoro. Selain itu Kapolres menyampaikan tentang pengungkapan Kasus menonjol seperti Pengungkapan BBM Illegal sebagai bukti keseriusan Polres Bangka Selatan dalam menaggapi setiap laporan masyarakat, gencarnya Polres Basel mengungkap peredaran Narkoba, bantuan kemanusiaan seperti peran aktif dalam penanggulangan Bencana Banjir, serta kegiatan tugas kepolisian dalam pelayanan kepada masyarakat baik Pengaturan, Penjagaan dan Patroli pada jam-jam rawan. Tak lupa Kapolres Juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan tugas harus memperhatikan keselamatan diri sendiri, termasuk ancaman Terroris dengan modus modus baru.

Seperti dalam STR-nya Kapolri mengingatkan secara berkala bahwa berdasarkan hasil Pendalaman Timsus Intelijen Mabes Polri, telah didapatkan data Informasi tentang adanya rencana Teroris melakukan aksi dengan cara berbeda. Yakni, memberi/mengirim parcel. Bingkisan berupa makanan atau kue jenis Brownies yang telah dicampur dengan bahan Kimia Jenis Sianida.

Selain itu Kapolres Bangka Selatan juga menyampaikan kepada seluruh Personil Polres Basel dan Seluruh Personil yang berada di Polsek Jajarannya, Untuk Tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, Baik tindakan yang mengarah pada Pidana, Penyalahgunaan Narkoba atau kegiatan yang akan menjatuhkan citra Polri.

Adapun Penengasan Kapolres kepada anggota Polres Basel pada Upacara tersebut adalah:

  1. Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, agar kita selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap Pelaksanaan Tugas dalam melaksanakan Pengabdian kepada Negara.
  2. Tingkatkan kedisiplinan Pribadi dan Kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik Pribadi, Keluarga dan Kesatuan.
  3. Pelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata serta gunakan prinsip 3 S (Senyum, Sapa dan Salam).
  4. Hindari sikap – sikap seperti Arogansi, Individualisme dan Apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.
  5. Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian terhadap Anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan tidak ragu – ragu untuk menindak tegas Anggota yang melakukan tindakan Pelanggaran Hukum serta memberikan penghargaan terhadap Personil yang berprestasi

 

Untuk menjaga Etika, Moral dan Perbuatan Anggota Polri agar tetap berjalan sesuai Norma dan jalur yang telah digariskan maka Polres Bangka Selatan telah berkomitmen, untuk menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku Personil yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bangka Selatan.

Sementara itu mengenai Penerbitan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur Hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ( KEPP ) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Termasuk Pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda GN.

 Adapun Kronologi kejadian Pelanggaran kode etik yang di oleh bripda NG berawal pada tanggal 31 Mei 2013 sekira pukul 16.00 wib di kontrakannya yang berada di Kelurahan Lembawai Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang oleh Satuan Res Narkoba Polres Bangka telah ditemukan Narkoba Jenis Sabu sebanyak 6 (enam) bungkus dengan berat 3,03 (tiga koma nol tiga) gram atas kemilikan dan penyimpanannya. Kemudian pada tanggal 24 Februari 2014 dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Liat dengan Nomor : W.U2/808/HK.01/II/2014 telah menjatuhkan putusan Pidana dengan hukuman Penjara selama 4 (empat) tahun penjara serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus Juta Rupiah).

Menindak lanjuti Putusan pengadilan Maka Polda kep Babel kemudian mengeluarkan Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Kep.303/XII/2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Bripda NG.

Kapolres berpesan kepada Anggota yang telah diberhentikan, “Setelah kembali ke masyarakat agar dapat bergaul dan bermasyarakat dengan baik sehingga dapat menjadi Contoh dan Tauladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, Kapolres yakin dan percaya bahwa NG dapat berpeluang lebih baik dalam berkarier diluar Organisasi Polri. Jagalah nama baik Polri selalu hindari perbuatan tercela, perbuatan pidana dan perbuatan lain yang dapat merugikan nantinya. Jadikan sebagai kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik lagi ke depan demi masa depan”. Harap Orang Nomor Satu di Kepolisian Bangka Selatan yang dikenal Tegas terhadap Bawahannya.

Pada Akhir Upacara di meriahkan oleh display Marching Band Gita Selatan serta foto bersama. (ev)

IMG_1111IMG_1118

IMG_1145IMG_1147

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here