
Tribratanews Polres Bangka Selatan, Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil mengamankan 8 Ton BBM jenis Solar yang di tangkap di pulau Pongok tanpa ijin resmi. Berbekal informasi dari masyarakat, Kapolres Bangka Selatan memerintahkan Kasat Polair dan Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung berlayar mendatangi Tempat penyimpanan dan penimbunan BBM tersebut yang dimiliki warga kepulauan Pongok, Sdr Dul, 53 Tahun, Swasta, dan sdr Kamal, 53 Tahun, Swasta.
Dipimpin langsung Kasat Polair, AKP Albert DH Tampubolon, ST dan Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Antonius Henry, S,Sos, tim gabungan tersebut berangkat dari pelabuhan sadai sekira pukul 11.00 wib menggunakan Kapal Polair Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengrebekan gudang penimbunan dan berhasil mengamankan barang bukti, sedangkan pelaku melarikan diri dan akan dilakukan pengejaran. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit Mesin Robin, 37 drum plastik isi @ + 200 litter, 22 jerigen plastik isi @ + 20 litter, 42 Jerigen isi @ + 40 litter, Selang panjang + 30 meter, dan 1 unit HP merk Nokia.

Dari keterangan warga, solar tersebut biasanya dijual dengan harga Rp. 7.500,-/liter, sedangkan untuk harga Solar resmi dijual dari APMS seharga Rp. 9.000,-/litter sehingga banyak para nelayan yang menggunakan BBM tersebut untuk melaut dari pada yang dikeluarkan APMS. Adapun beberapa keluhan para pengguna Solar murah tersebut meragukan kualitas BBM dan akan berdampak pada kerusakan mesin yang mereka gunakan.
Sementara itu Kapolres Bangka Selatan, AKBP Satria Rizkiano, SIK, Msi mengatakan penangkapan tersebut berkat kerjasama antara masyarakat dengan aparat kepolisian yang baik, bukti keseriusan kami terhadap setiap aduan masyarakat baik masalah kamtibmas maupun permasalahan lainnya.

“terimakasih atas informasinya dan juga tim gabungan kami yang telah kerja keras dalam pengungkapan tersebut” akhir Kapolres. (ev)