DD Penadah Emas Curian

0
683

IMG_1302

Tribratanews Polres Bangka Selatan – Pengrajin Perak asal Pangkalpinang, Dd (40), ditangkap di kediamannya oleh Tim Buser Polres Bangka Selatan karena melakukan penadahan terhadap barang berupa perhiasan emas hasil curian, Kamis (24/12).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Satria Rizkiano, SIK, MSi, mengatakan, Dd telah menadah emas hasil pencurian yang dilakukan oleh SR (25) dan temannya RH (18) yang lebih dahulu telah diamankan oleh Polres Bangka Selatan.
“tersangka ini kita tangkap di Pangkalpinang tepatnya di kediamannya di Semabung Lama. Diduga, Dd merupakan penadah barang hasil curian berupa emas,” jelasnya di Mapolres Bangka Selatan, Kamis (24/12).

Baca : Pelaku Curas Perhiasan Ditangkap!

Menurut pengakuan Dd, bahwa ia telah melakukan penadahan sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama dilakukan pada tanggal 2 Desember dan yang kedua dan ketiganya pada Bulan (Desember) ini juga, namun ia lupa dengan tanggalnya.

Transaksi pertama yaitu dengan membeli perhiasan sebanyak 90 mata dengan dihargai Rp. 105.000,- per mata, sedangkan yang kedua dan ke tiga ia membeli masing-masing 70 mata dan dihargai sama dengan yang sebelumnya. Lanjutnya ia juga meminta bagian atas penjualan emas tersebut, yang pertama dan kedua ia masing mendapat 1 juta, sedangkan untuk bagian yang ketiga ia meminta 1,2 juta kepada pelaku pencurian tersebut.

Lelaki yang telah memiliki satu orang anak tiri dari pernikahannya tersebut juga mengaku bahwa ia membeli emas tersebut dirumahnya yaitu ketika kedua tersangka datang dari Toboali (Basel) untuk menjual perhiasan hasil curianya kepada dirinya. “dorang datang ke tempet ku pak, kate a emas tu bule nemu di jalan, Tapi pas datang yang ke due a, baru dorang milang kalo barang e dari narik (Jambret)” kata Dd saat ditanya penyidik.

Atas kejadian tersebut Dd harus mendekam di rutan Polres Bangka Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terpisah Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Yudha Wirajati, SIK menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apabila ada orang yang dikenal atau orang tidak dikenal jika menjual suatu barang yang tidak lengkapi surat-surat atau keabsahan surat-surat serta asal usul barang tersebut. “Semisal ada orang yang akan menjual kendaraan kepada kita, baiknya kita teliti terlebih dahulu seperti surat kendaraan (BPKB, STNK atau faktur kendaraan) ataupun fisik kendaraan (perubahan warna kendaraan, plat nomor, dsb) dan yang terpenting jangan tergoda oleh faktor harga (dibawah harga normal kendaraan) karena patut dicurigai sebagai barang hasil tindak pidana” Kabag Ops memberi contoh.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penerima atau penadah hasil barang curian dengan ancaman lima tahun penjara.” Akhir kabag Ops yang pernah menjadi Kasat Reskrim di Polres Bangka Selatan. (ev)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here